Jumat, 09 Januari 2009

.. PERATURAN ..

Tata Tertib

  1. Mahasiswa tidak diperkenankan untuk memakai T-Shirt (Kaos tanpa kerah), sandal, merokok, makan dan minum pada saat di UPT Komputer
  2. Tas dan perlengkapan lain harus diletakkan pada tempat yang telah disediakan
  3. Dering HP harus dimatikan pada saat di UPT Komputer
  4. Mahasiswa diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban serta ketenangan belajar
  5. Mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan komputer untuk bermain Game
  6. Mahasiswa tidak diperkenankan meng-instal program/software tanpa seijin UPT Komputer
  7. Mahasiswa tidak diperkenankan memindah posisi hardware (mouse, keyboard, monitor) tanpa seijin Assisten
  8. Mahasiswa tidak diperkenankan memasuki ruang Administrasi UPT Komputer
  9. Mahasiswa tidak diperkenankan membawa atau mengambil (secara sengaja atau tidak sengaja) perlengkapan praktikum yang ada di UPT Komputer
  10. Mahasiswa wajib menjaga keutuhan semua peralatan yang ada di UPT Komputer
  11. Mahasiswa tidak diperbolehkan memakai komputer Dosen

Peraturan Pengggunaan Praktikum Mandiri

  1. Mahasiswa wajib menyerahkan Kartu Mahasiswa saat akan menggunakan fasilitas praktikum mandiri
  2. Penggunaan Praktikum Mandiri hanya pada jadual yang telah ditentukan
  3. Penggunaan Praktikum Mandiri tidak didampingi oleh Asisten
  4. Penggunaan Praktikum Mandiri pada Lab Jaringan HARUS didampingi Asisten

Peraturan Penkopian Data

  1. Mahasiswa wajib menyerahkan Kartu Mahasiswa saat akan mengkopi data baik dari dan atau ke server data mahasiswa
  2. Mahasiswa yang akan mengkopi data dari Mahasiswa lain HARUS mendapatkan ijin dari mahasiswa yang bersangkutan dengan cara mengajak Mahasiswa tersebut
  3. Mahasiswa dilarang mengkopi/memasukan data ke dalam server data mahasiswa file-file yang berbau pornografi
  4. Mahasiswa dilarang

Ketentuan Penggunaan Fasilitas Internet

  1. Sebelum dapat menggunakan fasilitas internet mahasiswa wajib mendaftar pada UPT Komputer
  2. Mahasiswa harus menyerahkan kartu Mahasiswa setiap kali akan menggunakan fasilitas internet
  3. Kartu Mandiri Internet berlaku selama 1 semester dengan batas maksimal 10 jam / mahasiswa
  4. Penggunaan minimal 1/2 jam (dan kelipatannya) sekali pakai, dan minimal 2 jam dalam sebulan.
  5. Mahasiswa tidak diperkenankan untuk membuka situs-situs berbau pornografi dan SARA/kekerasan
  6. Bagi yang melanggar pasal 5, koneksi Internet langsung diputus dan diberikan denda berupa pengurangan waktu pakai selama 15 menit
  7. Download dilakukan melalui komputer server internet atas ijin operator / assisten
  8. Download lewat server Internet dibatasi 5 antrian

Ketentuan Printing, Burning dan Scanning

  1. Mahasiswa diijinkan mencetak data melalui komputer Administrasi UPT Komputer dengan dikenai biaya sebesar Rp. 500,- / lembar, kertas disediakan oleh UPT Komputer
  2. Fasilitas cetak data hanya dilayani untuk data yang sudah siap cetak
  3. Mahasiswa diijinkan menyimpan data ke dalam CD dengan dikenai biaya pengganti sebesar Rp. 5000 / CD, CD dari UPT Komputer
  4. Printing, Burning and Scanning hanya dilayani pada saat jadual praktikum Mandiri
  5. Scanning untuk tugas perkuliahan tidak dikenakan biaya sedangkan untuk keperluan pribadi dikenai biaya Rp. 1000,- / scan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Komputer merupakan sebuah unit yang bertugas menjalankan kegiatan pendidikan dalam hal perkuliahan praktikum komputer di STMIK Widya Pratama Pekalongan.